DAFTAR ISI
KOPER.............................................................................................................
KATA PENGANTAR........................................................................................
DAFTAR ISI.....................................................................................................
BAB I PENDAHULUAN..............................................................................
A.
LATAR BELAKANG MASALAH................................................
B.
TUJUAN PENULISAN...............................................................
BAB II PEMBAHASAN..................................................................................
A.
PENGERTIAN NARKOBA.........................................................
B.
JENIS-JENIS
NARKOBA.......................................................
1.
Narkotika...........................................................................
2.
Psikotropika......................................................................
3.
Zat adiktif lainnya.............................................................
C.
FAKTOR
PENYEBAB PENYALAHGUNAAN NARKOBA
1.
Tanda-tanda fisik Penyalahgunaan Narkoba...........
2.
Tanda-tanda Penyalahgunaan Narkoba ketika di rumah
3.
Tanda-tanda Penyalahgunaan Narkoba ketika di sekolah
D. AKIBAT PENYALAHGUNAAN NARKOBA PENGERTIAN
NARKOBA
BAB III PENUTUP.........................................................................................
A.
KESIMPULAN............................................................................
B.
SARAN........................................................................................
DAFTAR
PUSTAKA......................................................................................
BAB II
PEMBAHASAN
A.
PENGERTIAN
NARKOBA
PENGERTIAN
NARKOBA
Gambar 2.1.
Sabu-sabu
Narkoba bukanlah sesuatu yang asing lagi bagi kita. Kita
telah sering mendengar dan membaca berita tentang narkoba di media elektronik maupun media cetak. Di Indonesia, peredaran obat terlarang ini sudah
menjadi alah satu permasalahan utama yang harus segera diatasi.
Meluasnya narkoba di Indonesia terutama di kalangan generasi
muda karena didukung oleh faktor budaya global. Budaya global dikuasai oleh
budaya Barat (baca Amerika Serikat) yang mengembangkan pengaruhnya melalui
layar TV, VCD, dan film-film. Ciri utama budaya tersebut amat mudah ditiru dan
diadopsi oleh generasi muda karena sesuai dengan kebutuhan dan selera muda.
Pada tahun 2010, prevalensi penyalahgunaan narkoba meningkat
menjadi 2,21 persen atau sekitar 4,02 juta orang. Pada tahun 2011, prevalensi penyalahgunaan narkoba
meningkat menjadi 2,8 persen atau sekitar 5 juta orang. Oleh karena itu
dituntut adanya peran serta dari berbagai pihak di Indonesia yang dapat
memerangi narkoba. Salah satunya konselor sebagai pendidik dilingkungan pendidikan juga dapat ikut berpartisipasi dalam upaya
memerangi obat-obatan terlarang tersebut.
Pengertian narkoba menurut Kurniawan (2008)
adalah zat kimia yang dapat mengubah keadaan psikologi seperti perasaan,
pikiran, suasana hati serta perilaku jika masuk ke dalam tubuh manusia baik
dengan cara dimakan, diminum, dihirup, suntik, intravena, dan lain sebagainya.
Sedangkan pengertian narkoba menurut pakar kesehatan adalah
psikotropika yang biasa dipakai untuk membius pasien saat hendak dioparasi atau
obat-obatan untuk penyakit tertentu. Namun kini presepsi itu disalah gunakan
akibat pemakaian yang telah diluar batas dosis.
B. JENIS-JENIS NARKOBA
Narkoba dibagi dalam 3 jenis yaitu Narkotika,
Psikotropika dan Zat adiktif lainnya. Penjelasan mengenai jenis-jenis
narkoba adalah sebagai berikut:
1.
Narkotika
Menurut Soerdjono Dirjosisworo mengatakan bahwa
pengertian narkotika adalah
“Zat yang bisa menimbulkan pengaruh tertentu bagi yang menggunakannya
dengan memasukkan kedalam tubuh. Pengaruh tersebut bisa berupa pembiusan,
hilangnya rasa sakit, rangsangan semangat dan halusinasi atau timbulnya
khayalan-khayalan. Sifat-sifat tersebut yang diketahui dan ditemukan
dalam dunia medis bertujuan dimanfaatkan bagi pengobatan dan kepentingan
manusia di bidang pembedahan, menghilangkan rasa sakit dan lain-lain.
ΓΌ Narkotika
digolongkan menjadi 3 kelompok yaitu :
- Narkotika golongan I adalah narkotika yang paling berbahaya.
Daya adiktifnya sangat tinggi. Golongan ini digunakan untuk penelitian dan
ilmu pengetahuan. Contoh : ganja, heroin, kokain, morfin, dan opium.
- Narkotika golongan II adalah narkotika yang memiliki daya
adiktif kuat, tetapi bermanfaat untuk pengobatan dan penelitian. Contoh :
petidin, benzetidin, dan betametadol.
- Narkotika golongan III adalah narkotika yang memiliki daya
adiktif ringan, tetapi bermanfaat untuk pengobatan dan penelitian. Contoh
: kodein dan turunannya.
2.
Psikotropika
Psikotopika adalah
zat atau obat bukan narkotika, baik alamiah maupun sintesis, yang memiliki
khasiat psikoaktif melalui pengaruh selektif pada susunan saraf pusat yang
menyebabkan perubahan khas pada aktivitas normal dan perilaku. Psikotropika
digolongkan lagi menjadi 4 kelompok adalah :
- Psikotropika golongan I adalah dengan daya adiktif yang sangat
kuat, belum diketahui manfaatnya untuk pengobatan dan sedang diteliti
khasiatnya. Contoh: MDMA, LSD, STP, dan ekstasi.
- Psikotropika golongan II adalah psikotropika dengan daya adiktif
kuat serta berguna untuk pengobatan dan penelitian. Contoh : amfetamin,
metamfetamin, dan metakualon.
- Psikotropika golongan III adalah psikotropika dengan daya adiksi
sedang serta berguna untuk pengobatan dan penelitian. Contoh : lumibal,
buprenorsina, dan fleenitrazepam.
- Psikotropika golongan IV adalah psikotropika yang memiliki daya
adiktif ringan serta berguna untuk pengobatan dan penelitian. Contoh :
nitrazepam (BK, mogadon, dumolid ) dan diazepam.
3.
Zat adiktif lainnya
Zat adiktif lainnya adalah zat – zat selain
narkotika dan psikotropika yang dapat menimbulkan ketergantungan pada
pemakainya, diantaranya adalah :
C.
Faktor
Penyebab Penyalahgunaan Narkoba
Faktor penyebab penyalahgunaan narkoba dapat
dibagi menjadi dua faktor, yaitu :
1.
Faktor internal
yaitu faktor yang berasal dari dalam diri individu seperti kepribadian,
kecemasan, dan depresi serta kurangya religiusitas. Kebanyakan
penyalahgunaan narkotika dimulai atau terdapat pada masa
remaja, sebab remaja yang sedang
mengalami perubahan biologik, psikologik maupun sosial yang
pesat merupakan individu yang rentan untuk menyalahgunakan obat-obat
terlarang ini. Anak atau remaja dengan ciri-ciri tertentu mempunyai risiko
lebih besar untuk menjadi penyalahguna narkoba.
2.
Faktor
eksternal yaitu faktor yang berasal dari luar individu atau lingkungan seperti
keberadaan zat, kondisi keluarga, lemahnya hukum serta pengaruh lingkungan.
Faktor-faktor tersebut diatas memang
tidak selau membuat seseorang kelak menjadi penyalahgunaan obat terlarang.
Akan tetapi makin banyak faktor-faktor diatas, semakin besar kemungkinan
seseorang menjadi penyalahgunaan narkoba. Hal ini harus dipelajari Kasus
demi kasus.
Faktor individu, faktor
lingkungan keluarga dan teman sebaya/pergaulan tidak selalu sama besar
perannya dalam menyebabkan seseorang menyalahgunakan narkoba. Karena
faktor pergaulan, bisa saja seorang anak yang berasal dari keluarga yang
harmonis dan cukup kominikatif menjadi penyalahgunaan narkoba.
Menurut Ami Siamsidar Budiman (2006 : 57–59)
tanda awal atau gejala dini dari seseorang yang menjadi korban kecanduan
narkoba antara lain :
1.
Tanda-tanda fisik Penyalahgunaan Narkoba
Kesehatan fisik dan penampilan diri menurun dan
suhu badan tidak beraturan, jalan sempoyongan, bicara pelo (cadel),
apatis (acuh tak acuh), mengantuk, agresif, nafas sesak,denyut jantung dan
nadi lambat, kulit teraba dingin, nafas lambat/berhenti, mata dan
hidung berair,menguap terus menerus,diare,rasa sakit diseluruh tubuh,takut
air sehingga malas mandi,kejang, kesadaran menurun, penampilan tidak
sehat,tidak peduli terhadap kesehatan dan kebersihan, gigi tidak terawat
dan kropos, terhadap bekas suntikan pada lengan atau bagian tubuh lain
(pada pengguna dengan jarum suntik)
2.
Tanda-tanda Penyalahgunaan Narkoba ketika di rumah
Membangkang terhadap teguran orang tua, tidak
mau mempedulikan peraturan keluarga, mulai melupakan tanggung jawab rutin di
rumah, malas mengurus diri, sering tertidur dan mudah marah, sering berbohong,
banyak menghindar pertemuan dengan anggota keluarga lainnya karena takut
ketahuan bahwa ia adalah pecandu, bersikap kasar terhadap anggota keluarga
lainnya dibandingkan dengan sebelumnya, pola tidur berubah, menghabiskan uang
tabungannya dan selalu kehabisan uang, sering mencuri uang dan barang-barang
berharga di rumah, sering merongrong keluarganya untuk minta uang dengan
berbagai alasan, berubah teman dan jarang mau mengenalkan teman-temannya,
sering pulang lewat jam malam dan menginap di rumah teman, sering pergi ke
disko, mall
atau pesta, bila ditanya sikapnya defensive atau penuh kebencian,
sekali-sekali dijumpai dalam keadaan mabuk.
3.
Tanda-tanda Penyalahgunaan Narkoba ketika di sekolah
Prestasi belajar di sekolah tiba-tiba menurun mencolok,
perhatian terhadap lingkungan tidak ada, sering kelihatan mengantuk di sekolah,
sering keluar dari kelas pada waktu jam pelajaran dengan alasan ke kamar mandi,
sering terlambat masuk kelas setelah jam istirahat; mudah tersinggung dan mudah
marah di sekolah, sering berbohong, meninggalkan hobi-hobinya yang terdahulu
(misalnya kegiatan ekstrakurikuler dan olahraga yang dahulu digemarinya),
mengeluh karena menganggap keluarga di rumah tidak memberikan dirinya
kebebasan, mulai sering berkumpul dengan anak-anak yang “tidak beres” di
sekolah.
D.
Akibat
Penyalahgunaan Narkoba Pengertian Narkoba
Penggunaan narkoba dapat
menyebabkan efek negatif yang akan menyebabkan gangguan mental dan perilaku,
sehingga mengakibatkan terganggunya sistem neuro-transmitter pada susunan saraf
pusat di otak. Gangguan pada sistem neuro-transmitter akan mengakibatkan
tergangunya fungsi kognitif (alam pikiran), afektif (alam perasaan, mood, atau
emosi), psikomotor (perilaku), dan aspek sosial.
Berbagai upaya untuk mengatasi berkembangnya
pecandu narkoba telah dilakukan, namun terbentur pada lemahnya hukum. Beberapa
bukti lemahnya hukum terhadap narkoba adalah sangat ringan hukuman bagi
pengedar dan pecandu, bahkan minuman beralkohol di atas 40 persen (minol 40
persen) banyak diberi kemudahan oleh pemerintah. Sebagai perbandingan, di
Malaysia jika kedapatan pengedar atau pecandu membawa dadah 5 gr ke atas maka
orang tersebut akan dihukum mati.
Sebenarnya juga tidak sedikit para pengguna
narkoba ingin lepas dari dunia hitam ini. Akan tetapi usaha
untuk seorang pecandu lepas dari jeratan narkoba tidak semudah yang dibayangkan

Tidak ada komentar:
Posting Komentar